K3 sendiri ialah singkatan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal tersebut wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan yang ada di Indonesia.

Mungkin sebagian orang berpikir bahwa hal tersebut tampak sepele. Kebanyakan pihak hanya menuntut pekerja untuk melakukan tugasnya dengan baik tanpa memberikan perhatian dalam hal keselamatan dan kesehatan.

Padahal, ketika keselamatan dan kesehatan pekerja diperhatikan, mereka akan lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, sehingga perusahaan akan lebih produktif kemudian menghasilkan lebih banyak keuntungan.

Sebuah perusahaan yang mempunyai lingkungan kerja dengan risiko tinggi sangat wajib menerapkan K3 secara teliti. Sebab, lingkungan seperti itu umumnya rawan terjadi hal membahayakan.

Misalnya saja pertambangan dan konstruksi. Banyak sekali risiko yang mungkin terjadi. Seperti kontaminasi zat berbahaya, kecelakaan alat berat, risiko terjatuh dari ketinggian dan lain sebagainya.

Jadi, apa itu K3? Seperti sudah kami singgung di atas, secara sederhana merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Istilah ini populer sejak diterapkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.

Mari melihat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 memuat aktivitas guna melindungi serta menjamin keselamatan tenaga kerja.

Penerapan dari P3 ialah dengan upaya mencegah terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga pekerja bisa merasa tenang begitu menjalankan tugasnya di perusahaan.

K3 mempunyai beberapa tujuan. Diantaranya ialah untuk menaikkan efektifitas perlindungan keselamatan juga kesehatan kerja. Hal tersebut dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.

Selain itu juga bertujuan menghadirkan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien sehingga mampu mendorong produktivitas. Kemudian juga bertujuan mencapai kesejahteraan fisik, sosial, mental dan melaksanakan pemeliharaan tingkat tinggi.

K3 juga membantu para pekerja supaya lebih berhati-hati dalam mengoperasikan peralatan maupun perlengkapan penunjang pekerjaan. Sehingga akan terhindar dari berbagai gangguan kesehatan di lingkungan kerja.

BACA JUGA:  PT GMG Raih Penghargaan Weda Safe Award 2024 dari PT IWIP

Setelah membaca mengenai definisi hingga tujuan, sudahkah Anda memahami secara detail mengenai apa itu K3? Hal tersebut berperan tinggi dalam menghadirkan rasa nyaman bagi pekerja.

Sebuah perusahaan yang mempunyai lingkungan kerja dengan risiko tinggi sangat wajib menerapkan K3 secara teliti. Sebab, lingkungan seperti itu umumnya rawan terjadi hal membahayakan.

Misalnya saja pertambangan dan konstruksi. Banyak sekali risiko yang mungkin terjadi. Seperti kontaminasi zat berbahaya, kecelakaan alat berat, risiko terjatuh dari ketinggian dan lain sebagainya.

Jadi, apa itu K3? Seperti sudah kami singgung di atas, secara sederhana merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Istilah ini populer sejak diterapkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.

Mari melihat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 memuat aktivitas guna melindungi serta menjamin keselamatan tenaga kerja.

Penerapan dari P3 ialah dengan upaya mencegah terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga pekerja bisa merasa tenang begitu menjalankan tugasnya di perusahaan.

K3 mempunyai beberapa tujuan. Diantaranya ialah untuk menaikkan efektifitas perlindungan keselamatan juga kesehatan kerja. Hal tersebut dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.

Selain itu juga bertujuan menghadirkan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien sehingga mampu mendorong produktivitas. Kemudian juga bertujuan mencapai kesejahteraan fisik, sosial, mental dan melaksanakan pemeliharaan tingkat tinggi.

K3 juga membantu para pekerja supaya lebih berhati-hati dalam mengoperasikan peralatan maupun perlengkapan penunjang pekerjaan. Sehingga akan terhindar dari berbagai gangguan kesehatan di lingkungan kerja.

Setelah membaca mengenai definisi hingga tujuan, sudahkah Anda memahami secara detail mengenai apa itu K3? Hal tersebut berperan tinggi dalam menghadirkan rasa nyaman bagi pekerja.

BACA JUGA:  PT GMG Gelar Syukuran Bersama Karyawan Demi Kelancaran Aktifitas di Pertambangan

Manfaat Pelaksanaan K3 di Perusahaan

K3 bukan hanya dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini turut memberikan berbagai manfaat baik untuk perusahaan maupun pekerja itu sendiri. Secara umum memang dijalankan untuk menjamin juga melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.

Namun, bagi perusahaan juga memberikan manfaat lain seperti melindungi fasilitas produksi maupun pekerja dari ancaman kecelakaan. Ketika cara pengoperasian diterapkan secara aman, tentu fasilitas produksi jauh lebih terjaga.

Apabila sampai terjadi kecelakaan kerja, akan menimbulkan loss time bagi perusahaan. Adanya apa itu K3 mampu mengurangi loss time dan proses produksi dapat berjalan secara lancar serta aman.

Perusahaan juga mampu terhindari dari pengeluaran biaya akibat kecelakaan kerja. Sehingga produktivitas barang maupun jasa dapat ditingkatkan secara alami. Pekerja yang merasa nyaman tentu akan lebih produktif dalam bekerja.

K3 juga berkaitan dengan pengelolaan limbah. Limbah mungkin terkesan hanya berbahaya bagi masyarakat di sekitar pabrik. Padahal, pekerja yang berhubungan dengan limbah juga rentan terkena bahaya.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengolahan limbah secara aman sehingga tidak membahayakan siapapun. Sebelum melakukan pembuangan limbah beracun perlu diolah terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan maupun makhluk hidup.

Setiap ada limbah yang hendak dibuang, perlu dikelola terlebih dahulu berdasarkan prosedur. Prosedur tersebut perlu memperhatikan keamanan dan kesehatan pekerja. Jadi, tidak akan ada risiko kecelakaan dalam pekerjaan.

Setiap perusahaan tidak boleh hanya menuntut pekerja untuk menjalankan tugasnya tanpa memberikan hak mereka. Salah satu hak mereka ialah K3.

Source: https://www.agincourtresources.com/read-agincourt/apa-itu-k3-apa-saja-tujuan-dan-manfaatnya/